Dasar 'Hidung Belang' Digodain 3 Cewek, Oknum PNS Kehilangan Rp 100 Juta
Rabu, 02 Desember 2015 – 12:30 WIB
Mendapati para tersangka yang sudah kabur dan uang ratusan juta raib, korban langsung bergerak cepat menghubungi aparat kepolisian dan pihak keamanan hotel. Beberapa hari kemudian, para tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti (BB) sisa uang tunai di dalam tas Rp.33 juta. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHP, dan kini dalam penanganan kejaksaan.(ris/fri/jpnn)
SORONG – Oknum PNS ini benar-benar apes. Boleh jadi ini hukuman yang setimpal akibat perbuatannya yang tak bisa menahan hawa nafsunya. Dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri