Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
Selasa, 05 Mei 2009 – 18:01 WIB

Dasar Hukum RUU JPH Masih Lemah
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga memanggil pihak PT Garuda Food, Selasa (5/5).
"Alasan kita memanggil PT Garuda Food, karena mereka merupakan salah satu produsen makanan dan minuman terbesar di Indonesia," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Hakam Naja.
Baca Juga:
Di dalam pertemuan tersebut, Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, mengatakan bahwa dasar hukum di dalam RUU JPH harus kuat. Pasalnya, hingga saat ini UU yang berlaku, khususnya mengenai jaminan produk halal, dasar hukumnya sangat lemah.
"Di dalamnya memang tertera sanksi-sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar, namun dalam pelaksanaannya sangat tidak efektif. Sanksinya kurang tegas," ungkap Andi.
JAKARTA - Setelah memanggil PT Unilever untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), Komisi VIII DPR RI akhirnya juga
BERITA TERKAIT
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank