Dasar Penentuan Upah Minimum Segera Terbit
Senin, 09 Juli 2012 – 19:37 WIB
JAKARTA— Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus mempelajari usulan-usulan ataupun rekomendasi penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sudah diberikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, komponen-komponen yang diusulkan oleh berbagai pihak termasuk dari unsur serikat pekerja tetap harus dipertimbangkan. Sehingga, keputusan akhir yang akan diambil oleh pemerintah tidak akan berat sebelah, dan tetap mengakomodir berbagai pihak.
“Kita terus mempelajari masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak terkait dengan revisi ini. Kita terus kaji berbagai masukan dengan melihat perkembangan kebutuhan pekerja , melihat rekomendasi tahun sebelumnya dan mempertimbangkan inflasi,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7).
Oleh karena itu, Muhaimin memastikan bahwa dalam waktu sehari atau dua hari ke depan revisi Permenakertrans No. Per- 17/MEN/VIII/2005 yang berisi komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013 akan diterbitkan. Revisi Permenakertrans tersebut merupakan sebuah tahapan dalam proses penetapan upah yang layak bagi pekerja/buruh di Indonesia.
JAKARTA— Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus mempelajari usulan-usulan ataupun rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum