Data dari Kombes Yusri soal Peserta Aksi 1812 yang Membawa Sajam dan Ganja

Data dari Kombes Yusri soal Peserta Aksi 1812 yang Membawa Sajam dan Ganja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap 455 pendukung Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab yang ikut Aksi 1812, pada Jumat (18/12).

Sebagian besar sudah dipulangkan. Namun tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (20/12).

Kombes Yusri menerangkan jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok.

Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan Jakarta Utara.

Yusri menjelaskan, selain tujuh tersangka di atas, semuanya hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

Yusri kemudian menjelaskan 28 orang tersebut juga tidak dipulangkan oleh pihak Kepolisian. Namun dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).

Kombes Yusri Yunus menjelaskan, 7 simpatisan Habib Rizieq Shihab yang ikut aksi 1812 ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News