Data Honorer K2 Sudah Valid, Butuh Regulasi Pengangkatan jadi PNS & PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun meminta pemerintah secepatnya menerbitkan regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS maupun PPPK.
Pendataan honorer K2 dinilai tidak perlu lagi, karena database di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat valid.
"Melihat data honorer K2 cukup di database BKN saja. Tinggal dilihat mana yang sudah menjadi PNS, PPPK, meninggal, resign," kata Ajun kepada JPNN.com, Minggu (14/8).
Honorer tenaga kesehatan (nakes) ini yakin jumlah K2 sudah berkurang banyak. Itu sebabnya pemerintah diimbau untuk menyelesaikan honorer K2 dulu, apalagi nakes belum ada kebijakan afirmasi dari pemerintah.
Ajun menegaskan nakes K2 menjadi garda terdepan selama pandemi Covid-19. Sayangnya dalam seleksi PPPK 2021 tidak ada afirmasi bagi honorer K2.
"Kami tidak habis pikir, hati nurani pemerintah di mana ya. Kok bisa honorer nakes dengan pengalaman belasan tahun dites seperti pelamar umum," ujarnya.
Dia menegaskan pengorbanan dan pengabdian honorer K2 nakes sudah luar biasa. Puluhan, bahkan belasan tahun menyumbangkan pikiran, tenaga, bahkan nyawa dipertaruhkan saat pandemi Covid-19.
Ajun meminta pemerintah jangan hanya berpikir untung rugi lagi, seperti orang berdagang. Bukankah presiden disumpah untuk menjalankan amanah konstitusi.
Ketua forum honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun menegaskan data K2 di database BKN sudah valid. Yang dibutuhkan adalah regulasi pengangkatan PPPK dari PNS
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!