Data Jenis Jabatan Tak Sesuai Aturan & Jumlah Honorernya di 5 Daerah di Jateng
jpnn.com - JAKARTA – Ini Data Jenis Jabatan Tak Sesuai Aturan & Jumlah Honorernya di 5 Daerah di Jateng.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data jenis jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan Non-ASN.
Dalam siaran pers BKN yang diunggah di situs resminya pada 9 Oktober 2022, dilampirkan juga daftar ratusan jenis jabatan yang tidak sesuai Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dicantumkan juga link nama-nama instansi pusat dan daerah yang menyetorkan data jenis jabatan tak sesuai ketentuan beserta jumlah tenaga non-ASN atau honorer pada masing-masing jabatan.
Total di seluruh Indonesia, data per 7 Oktober 2022, terdapat 152.803 tenaga non-ASN yang tersebar pada ratusan jenis jabatan tidak sesuai aturan pendataan non-ASN.
Berikut ini data jenis jabatan tidak sesuai ketentuan dan jumlah honorer di masing-masing jabatan, di lima daerah terpadat penduduknya di wilayah Jawa Tengah.
Lima pemda itu, yakni Kota Solo, Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Pekalongan, dan Kota Semarang.
Pemerintah Provinsi Jateng
Sebelum menyajikan data di lima pemda terpadat di Jateng, berikut ini jenis jabatan yang tak sesuai ketentuan pendataan non-ASN di lingkup Pemprov Jateng.
Berikut ini data jenis jabatan tak sesuai aturan pendataan non-asn dan jumlah honorer di masing-masing jabatan di 5 daerah di Jateng. Data dikutip dari BKN.
- AP3KI: Tidak Ada Alasan Lagi Pemda Memberhentikan PPPK
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
- Gubernur Ahmad Luthfi Minta 4,2 Juta UMKM di Jateng Naik Kelas
- Bukan Sekadar Kirim Air Bersih, Pemprov Jateng Siapkan Solusi Desalinasi untuk Warga Pati
- Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Tarik Investor
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Semua PNS dan PPPK dapat Kabar Gembira, Ada yang Tidak Boleh ke Kantor, Jangan Kaget!
JPNN.com




