Data Pelamar Kerja Pertamina Diduga Bocor, Kemenkoinfo Bilang Begini

Dugaan kebocoran data PT PTC menjadi kasus kebocoran data kedua di Indonesia pada awal tahun 2022 .
Deddy mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi data dari para pengguna layanannya.
Dedy menyampaikan kewajiban itu tercantum dalam regulasi di Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya.
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ada juga Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Regulasi tersebut mengatur bahwa dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik.
PSE wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait
Terakhir, PSE juga harus tunduk pada Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (Antara/jpnn)
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkoinfo) mengatakan sedang menelusuri data pelamar kerja anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Training and Consulting (PTC) yang diduga bocor
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak