Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos

Menurut Mensos Risma, bila proses pemadanan data berjalan baik sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.

Dia juga mengingatkan data bersifat dinamis bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib.

Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.

Sejalan dengan ketentuan UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Mensos.

Dalam proses penetapan data, Mensos Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," pungkas Mensos Risma. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Kemensos melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News