Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS

Menurut Mensos Risma, bila proses pemadanan data berjalan baik sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.
Dia juga mengingatkan data bersifat dinamis bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib.
Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.
Sejalan dengan ketentuan UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah.
“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Mensos.
Dalam proses penetapan data, Mensos Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," pungkas Mensos Risma. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kemensos melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Peserta JKN Dirawat di RSUP Dr Kariadi Capai 86 Persen, Tiap Hari 2.000 Pasien
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Sekolah Rakyat
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik