Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS

Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Terintegrasi dengan DTKS
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto: Kemensos

“Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” terangnya.

Untuk penetapan data per 15 September dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.

Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah.

"Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS," tegasnya.

Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Mensos Risma lagi.

Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur "usul" dan "sanggah" pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG," ujarnya.

Kemensos melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News