Data Resmi KPU DKI: Ahok-Djarot Unggul Sementara
Kamis, 16 Februari 2017 – 17:04 WIB
Nantinya, kata Sumarno, jika ada pasangan calon memeroleh suara 50 persen plus 1 suara, maka pilkada hanya berlangsung satu putaran. Namun jika tidak, akan dilakukan dua putaran.(gir/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengunggah hasil sementara pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan entry data model
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Kaesang Maju Pilkada DKI? NasDem Bilang Begini