Data Resmi KPU DKI: Ahok-Djarot Unggul Sementara

Data Resmi KPU DKI: Ahok-Djarot Unggul Sementara
Basuki T Purnama dan Anies Baswedan. Foto: dok jpnn

Nantinya, kata Sumarno, jika ada pasangan calon memeroleh suara 50 persen plus 1 suara, maka pilkada hanya berlangsung satu putaran. Namun jika tidak, akan dilakukan dua putaran.(gir/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengunggah hasil sementara pemungutan suara pemilihan Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan entry data model


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News