Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
jpnn.com - MATARAM – Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah pasang target jumlah pelamar PPPK 2024 tahap dua di daerah itu sebanyak 2.000 orang dari tenaga penunjang kegiatan (TPK) atau honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengungkapkan, hingga 8 Januari, target tersebut belum tercapai.
"Sampai dengan 8 Januari 2025, jumlah pelamar baru mencapai 1.881 orang," kata Taufik di Mataram, Jumat (10/1).
Sebanyak 1.881 pelamar tersebut terinci 1.625 orang yang mendaftar untuk formasi tenaga teknis, 99 orang mendaftar formasi tenaga kesehatan, dan 87 orang mendaftar formasi guru.
Terkait dengan itu, pihaknya berharap para TPK atau honorer di lingkup Pemerintah Kota Mataram yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum mendaftar agar dapat memanfaatkan sisa waktu pendaftaran.
"Pemerintah pusat memberikan kesempatan perpanjang pendaftaran PPPK tahap dua yang sedianya sampai tanggal 7 Januari, kini sampai 15 Januari," katanya.
Dia mengatakan target 2.000 pendaftar yang ditetapkan BKPSDM mempertimbangkan banyaknya tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, seperti tenaga kebersihan di Dinas PUPR, tenaga sosial kemasyarakatan di Dinas Sosial, dan tenaga kebencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Berikut ini data terbaru jumlah pelamar PPPK 2024 tahap 2, yang ternyata belum mencapai target.
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
- 6 Regulasi Percepatan Penuntasan Masalah Honorer, Ada soal Gaji PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 TMS Lumayan Banyak, Inilah Salah Satu Penyebabnya
- Sisa Formasi Sedikit Banget, Jumlah Pelamar PPPK Tahap 2 Membeludak, Waduh
- Honorer Jenis Ini Tetap Galau meski Lulus PPPK 2024, Siap-siap Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu