Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso

Perjanjian perdamaian tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan Julia Santoso sebagai pemegang saham pengendali dan PT CTIE yang ikut di perjanjian kerjasama bisnis tersebut. Selain itu, perjanjian tersebut dilakukan saat status SSGH masih tersangka sehingga patut diduga dibuat di bawah tekanan.
Setelah itu, SSGH melakukan berbagai aksi korporasi termasuk mengadakan RUPSLB dengan dalil menambah modal PT ASM. Melalui RUPSLB tersebut, masuklah PT Putra Jaya Investama dan menjadi pemegang saham mayoritas di PT ASM. Hanya saja, PT Putra Investama disebut belum menyetor modal ke PT ASM.
Di samping itu, tiba-tiba muncul seorang bernama Rutinsih Maherawati melaporkan Julia Santoso (istri Irawan Tanto) ke Bareskrim sangkaan melakukan penggelapan uang Perusahaan PT ASM dan TPPU. Julia kemudian diberikan status tersangka dan hingga saat ini ditahan.
Kubu Julia Santoso bakal menuntut secara pidana dan perdata terhadap Rutinsih Maherawati atas laporan tersebut dan menganggap laporan tersebut bagian dari upaya sistematis mengambil alih saham mayoritas milik Julia Santoso di PT ASM.(fri/jpnn)
Kuasa hukum Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mendesak Bareskrim Polri segera membebaskan kliennya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI