Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 16 November 2022 – 19:08 WIB
Hatta kembali menyampaikan informasi yang perlu dipahami mengenai rokok ilegal, yakni merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dia menyebutkan ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
“Gempur Rokok Ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai," tegasnya.
Tujuannya, lanjut Hatta, kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggunakan beragam cara untuk mengajak masyarakat Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan mendatangi pedagang di pasar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini