Datangi Pedagang di Pasar, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Rabu, 16 November 2022 – 19:08 WIB

Petugas Bea cukai mengedukasi pedagang di pasar untuk tidak menjual rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Hatta kembali menyampaikan informasi yang perlu dipahami mengenai rokok ilegal, yakni merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Dia menyebutkan ciri-cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
“Gempur Rokok Ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai," tegasnya.
Tujuannya, lanjut Hatta, kegiatan tersebut diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBHCHT. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menggunakan beragam cara untuk mengajak masyarakat Gempur Rokok Ilegal, salah satunya dengan mendatangi pedagang di pasar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini