Daud Sangadji Akui Kenal Dua Tersangka Kericuhan MK

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kericuhan persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11).
Calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji yang ikut diperiksa polisi terkait kasus tersebut menyatakan, dua orang tersangka itu adalah masyarakat Maluku biasa. Namun, lanjut Daud, mereka bukan simpatisannya.
"Mereka bukan simpatisan saya, hanya warga masyarakat biasa," kata Daud dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/11).
Meski bukan simpatisan, Daud mengaku mengenal dekat dua orang itu. "Iya saya kenal dekat dengan mereka, karena mereka ini kan masyarakat saya," ujarnya.
Daud menyatakan, akan memberikan bantuan hukum kepada kedua orang itu. Hal itu dilakukan sebagai wujud rasa simpati terhadap sesama warga Maluku. "Kami sediakan bantuan hukum sebagai wujud simpati," katanya.
Seperti diketahui, Polisi menetapkan KS dan TD sebagai tersangka perusakan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi Maluku di MK, Kamis (14/11).
Kedua orang tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kericuhan persidangan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Maluku di Mahkamah Konstitusi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia