Deadline Mei 2017, RUU Pemilu Dikebut

Deadline Mei 2017, RUU Pemilu Dikebut
Pilkada. Foto: dok.JPNN

Melakukan dengar pendapat dengan seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah, terkait dengan evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, karena pada dasarnya revisi UU juga akan melakukan perbaikan proses maupun kualitas pemilu dari sebelumnya.

Selanjutnya, melakukan dengar pendapat dengan komponen masyarakat lainnya seperti pemda, LSM/NGO, Perguruan Tinggi, pers/media, TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lain yang terlibat dan konsen dengan urusan kepemiluan.

Terakhir, pansus melakukan rapat-rapat kerja dengan pemerintah terutama kementerian dalam negeri, kementerian keuangan dan kementerian hukum dan ham yang telah ditunjuk langsung oleh presiden sebagai leading sektor dalam pembahasan RUU ini dengan DPR.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (Pansus-RUU Pemilu) Lukman Edy, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat membahas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News