Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menargetkan perkara itu akan bisa disidangkan dalam dua minggu ke depan.
Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Rikwanto menjelaskan, berkas perkara yang telah selesai dan dilimpahkan tahap satu ini diharapkan bisa segera untuk diproses.
”Ini menunjukkan Polri segera menindaklanjuti kasus sensitif semacam ini,” tuturnya.
Bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa sudah ada 13 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan penistaan agam tersebut.
Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengkaji berkas perkara tersebut. ”Kami lihat semua dulu,” ujarnya.
Setelah itu, tentunya harus dilihat kesesuaian antara berkas perkara dengan barang bukti yang dimiliki.
Dia mengatakan, kalau dipandang perlu, tentu nantinya bisa dibutuhkan barang bukti tambahan. ”Ya, itu dulu,” terangnya.
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer