Dua Minggu Lagi Ahok jadi Terdakwa
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menargetkan perkara itu akan bisa disidangkan dalam dua minggu ke depan.
Karopenmas Divhumas Polri Kombespol Rikwanto menjelaskan, berkas perkara yang telah selesai dan dilimpahkan tahap satu ini diharapkan bisa segera untuk diproses.
”Ini menunjukkan Polri segera menindaklanjuti kasus sensitif semacam ini,” tuturnya.
Bagian lain, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan bahwa sudah ada 13 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus dugaan penistaan agam tersebut.
Langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengkaji berkas perkara tersebut. ”Kami lihat semua dulu,” ujarnya.
Setelah itu, tentunya harus dilihat kesesuaian antara berkas perkara dengan barang bukti yang dimiliki.
Dia mengatakan, kalau dipandang perlu, tentu nantinya bisa dibutuhkan barang bukti tambahan. ”Ya, itu dulu,” terangnya.
JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung kemarin.
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia