Debat Capres: Anies Minta Prabowo Tanggapi Putusan MK yang Muluskan Jalan Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pertanyaan kepada capres nomor 2 Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anies mengatakan bahwa MK Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai cawapres lantaran ada putusan MK tersebut.
"Pada 25 Oktober, Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres sesudah putusan MK," ucap Anies dalam debat perdana di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
"Kemudian di MK Dibentuk MKMK, terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan MK secara etika bermasalah," sambungnya.
Anies mempertanyakan sikap Prabowo yang tetap menggandenh Gibran walaupun keputusan MK tersebut sarat pelanggaran etika.
"Sesudah bapak mendengar pencalonan (Gibran) persyaratannya bermasalah secara etika, apa perasaan bapak ketika mendengar ada pelanggaran etika di situ?“ tanya Anies.
Prabowo lalu menjawab pertanyaan eks Gubernur DKI Jakarta itu. Prabowo mengaku bahwa berdasarkan masukan dari tim hukumnya, putusan itu tidak bermasalah dari segi hukum.
“Tim saya pakar hukum yg mendampingi saya menyampaikan dari segi hukum tidak menjadi masalah, masalah yang dianggap menjadi pelanggaran etika sudah diambil tindakan keputusan, ya, waktu itu yang diberi wewenang kemudian sudah ada tindakan," jawab Prabowo.
Anies Baswedan memberikan pertanyaan kepada capres nomor 2 Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- David Herson Apresiasi Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh 2025
- May Day, Prabowo Berikan 2 Hadiah Spesial untuk Buruh
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- Prabowo Cemburu sama Teddy Indra Wijaya, Mbak Puan Tertawa
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata