Debby Demokrat Minta Kaji Ulang Keputusan Meniadakan Formasi Guru CPNS

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Debby Kurniawan mengatakan awal 2020 ini publik disuguhi pernyataan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa tidak adanya guru CPNS untuk formasi guru, dan akan difokuskan pada guru PPPK.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu menilai keputusan tersebut sangat terburu-buru sehingga menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari berbagai pihak.
Debby menjelaskan dalam rapat kerja terdahulu antara Komisi X DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hanya membahas tentang rekrutmen satu juta guru PPPK pada 2021.
"Tidak ada (soal) penghapusan formasi guru CPNS," kata Debby saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/1).
Menurutnya, melihat dampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum selesai sehingga memaksa pembelajaran jarak jauh (PJJ) terus berlanjut, tentu membuat para guru harus bekerja ekstra untuk tetap memberikan pelajaran kepada anak didik.
Nah, kata Debby, pemerintah dalam hal ini harus fokus terlebih dahulu kepada pelaksanaan PJJ agar lebih maksimal.
Dia menambahkan kondisi kehidupan dan moral masyarakat yang makin lemah karena suasana pandemi Covid-19 yang belum juga usai, termasuk juga melanda para guru, memaksa untuk masuk di dalam kesulitan proses belajar mengajar.
"Secara otomatis hal ini akan menurunkan kualitas pendidikan di masyarakat," katanya.
Debby meminta kepada pemerintah untuk bisa lebih menghargai para guru dengan mengkaji ulang keputusan meniadakan formasi guru CPNS.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK