Debt Collector Habisi De-Budi Karena Motor, Lembaga Konsumen: Ambil Paksa Itu Pidana
Jumat, 30 Juli 2021 – 20:44 WIB
Sebelumnya, Polda Bali memastikan melarang finance menggunakan jasa debt colletor untuk menagih tunggakan kredit nasabah motor.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, berdasar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan debt colletor dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS) mengarah ke tindak pidana.
Salah satunya adalah pelanggaran pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Karena itu, kepolisian mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga (eksternal Polri) dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia,” papar AKBP Ambariyadi beberapa hari lalu. (rb/ara/yor/JPR)
Lembaga Perlindungan Konsumen Bali memastikan aksi debt collector mengambil paksa motor Yamaha Lexi gara-gara kreditor menunggak pembayaran adalah perbuatan pidana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif