Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya

Debt Collector Jangan Sok Jagoan Ya
SUKA ANCAM: Enam Debt Collector yang diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: YUAN ABADI/RADAR SURABAYA/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan keenam pelaku itu adalah Coki,46, Yulis,34, Puji,26, Jefri,31, Chandy,21, dan Fery,24. 

Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.  

Penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Mapolrestabes Surabaya. 

"Mereka ditangkap lantaran melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Sebab saat hendak menarik mobil milik kreditur, mereka menggunakan nada ancaman dan melakukan kekerasan kepada orang lain," ungkap Kompol Bayu, Selasa (18/10). 

Bayu juga menjelaskan salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah Mahfud Fasa. 

Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W 926 BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.  

"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudi dan meminta korban untuk duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," jelasnya. 

SURABAYA - Enam debt collector ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena melakukan kekerasan dan ancaman pada saat menjalankan tugasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News