Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa, Ibu Pemutilasi Anak Ini Bakal Bebas

Jika Dinyatakan Gangguan Jiwa, Ibu Pemutilasi Anak Ini Bakal Bebas
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Ibu pemutilasi anak kandung sendiri, Mutmainah (28) menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, Selasa (18/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan laporan Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Mutmainah diduga mengalami gangguan jiwa.

Namun, laporan tersebut harus dibuktikan kepada ahli psikiatri di RSJ Grogol.

"Visum belum keluar secara tertulis. Namun keterangan dokter diduga yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa makanya dirujuk ke RSJ Grogol," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Awi, istri dari anggota Provost Polda Metro Jaya Aipda Deni Siregar itu harus melewati persyaratan formil untuk bebas atas perbuatannya.

Jika Mutmainah positif gangguan jiwa, maka kasusnya ditutup demi hukum.

"Tapi persyaratan formil harus dipenuhi. Kalau ada indikasi sakit jiwa tentu itu yang berbunyi ada keterangan ahli, ada surat, ada hasil visum bahwa yang bersangkutan ada kelainan jiwa. Kemudian di BAP juga dokternya. Termasuk hasil observasi di RSJ Grogol nanti," sambung Awi.

Awi menegaskan, orang yang mengalami penyakit jiwa tidak bisa diproses hukum.

Dia merujuk pada Pasal 44 KUHP.

"Karena pertama kali ditanya, apakah saudara dalam keadaan sehat siap diperiksa. Kalau tidak sehat gimana mau diperiksa," tandas Awi. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Ibu pemutilasi anak kandung sendiri, Mutmainah (28) menjalani pemeriksaan jiwa di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, Selasa (18/10).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News