Decom Diminta Hentikan Proses Tuduhan Dumping

Decom Diminta Hentikan Proses Tuduhan Dumping
Decom Diminta Hentikan Proses Tuduhan Dumping
JAKARTA - Dengan adanya tuduhan dumping oleh Otoritas Anti Dumping Brasil atau Departemento de Defesa Comercial (Decom) terhadap beberapa perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya produk viscose yarn atau serat kain, pihak Indonesia pun segera menanggapi. Untuk diketahui, tuduhan tersebut antara lain mengklaim bahwa Indonesia menjual produknya di bawah harga produk negara impor pada 13 Agustus 2008 lalu.

Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan RI, Drs Martua Sihombing MM, menjelaskan bahwa pada 19-20 Februari 2009 lalu pihaknya telah melakukan konsultasi teknis dengan pihak Decom di Brasil. Ia mengatakan, Delegasi Indonesia (Delri) yang dipimpinnya dan didampingi beberapa anggota tersebut, menyampaikan keberatan terhadap tuduhan dumping itu karena pihak penuduh tak berhasil menunjukkan bukti-bukti adanya praktek dumping yang dilakukan Indonesia.

"Mereka juga mengatakan adanya kerugian yang dialami oleh produsen viscose yarn di Brasil, serta adanya hubungan antara praktek dumping dengan kerugian yang dialami oleh produsen viscose yarn di Brasil. Keberatan Indonesia di sini tentunya juga sudah diatur dalam Anti Dumping Agreement (ADA). Maka itu, Delri meminta agar Decom segera menghentikan proses tuduhan dumping tersebut," jelasnya, Jumat (13/3).

Dijelaskannya lagi, Decom telah mengkonstruksikan nilai normal untuk produk ekspor dari Indonesia dengan menetapkan batas keuntungan sebesar 21,3 persen. "Jelas sekali ini suatu rekayasa yang sangat dramatis, agar produk viscose yarn dari Indonesia dianggap telah melakukan praktek dumping," ungkapnya, sambil menambahkan bahwa pada dasarnya profit margin untuk produk viscose yarn hanya berkisar 3-5 persen.

JAKARTA - Dengan adanya tuduhan dumping oleh Otoritas Anti Dumping Brasil atau Departemento de Defesa Comercial (Decom) terhadap beberapa perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News