Deddy Sitorus Sebut Sudah Sepantasnya Pemerintah Hapus Minyak Goreng Curah

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menilai sudah sepantasnya pemerintah menghapus produksi minyak goreng curah di pasar. Dia mendukung rencana pemerintah.
"Itu memang sudah seharusnya dan telah direncanakan oleh Kemendag sejak 2021," kata Deddy dalam keterangannya, (14/6).
Menurut Deddy, masalah minyak goreng bukan sekadar soal higienis saja sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan. Dia menganggap banyak alasan yang lebih penting dan fundamental.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan minyak goreng curah itu kualitasnya rendah, tidak tahan lama disimpan, tidak sehat karena mengandung lemak yang tinggi, juga rawan terhadap penyimpangan.
“Jadi, dengan menghilangkan minyak curah dan menggantinya dengan minyak goreng kemasan sederhana, selain lebih sehat, kemudahan distribusi, juga potensi penyimpangannya lebih mudah dihindari. Misalnya bisa pakai barcode atau pengawasan digital lainnya,” tegas Deddy.
Pria kelahiran Pematangsiantar itu menjelaskan biaya tambahan untuk proses minyak curah sederhana hanya berkisar Rp 1.000-Rp 1.500 per kilogram dengan kemasannya. Dengan demikian tidak terlalu signifikan mempengaruhi HET dan daya beli masyarakat.
Karena itu, Deddy berharap Luhut Pandjaitan fokus pada upaya mengatasi kelangkaan dan harga tinggi minyak goreng secara sistemis dan berkelanjutan.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, harga minyak goreng curah belum mampu diturunkan sesuai HET yang ditetapkan. Pemerintah juga belum memberikan kejelasan dan detail tentang hasil DMO dan DPO serta pemetaan daerah yang rinci.
Minyak goreng curah dianggap kualitasnya rendah, tidak tahan lama disimpan, tidak sehat karena mengangung lemak yang tinggi, juga rawan terhadap penyimpangan.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial