Dekan Farmasi USU Digarap Kejagung

Dekan Farmasi USU Digarap Kejagung
Dekan Farmasi USU Digarap Kejagung

Sebagaimana diketahui, SH bersama Ketua unit layanan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, Suranto dan Ketua pemeriksa/penerima barang pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan, Nasrul, telah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari terhitung Senin (8/12), hingga 27 Desember mendatang.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik terhadap pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu penahanan juga dilakukan atas pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta memersulit proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejagung juga diketahui telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Hadi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersangka yang menjalani penahanan, Kamis (14/8) lalu, dinyatakan lengkap. (gir/jpnn)


JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pertama kalinya memeriksa Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Sumadio


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News