Deklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia, Para Aktivis '98 Ini Serukan Reformasi Jilid II

jpnn.com, JAKARTA - Para aktivis ‘98 yang kini berprofesi sebagai pengacara mendeklarasikan pembentukan organisasi profesi bernama Pergerakan Advokat Indonesia.
Deklarasi organisasi profesi itu digelar dalam acara Musyawarah Nasional di Hotel Manhattan, Jakarta pada Minggu (21/5) yang bertepatan dengan peringatan 25 tahun reformasi.
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia Heroe Waskito dalam forum itu menyampaikan bahwa gerakan reformasi 1998 belum sepenuhnya mencapai apa yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, sebagai pelaku gerakan reformasi, mereka yang kini menjalani profesi sebagai advokat menyerukan kelanjutan gerakan reformasi ‘98 atau reformasi jilid II, terutama soal penegakan hukum.
Heroe mengatakan reformasi pada 1998 memang telah mampu menghadirkan demokrasi di Indonesia, tetapi cita-cita reformasi yang sesungguhnya, yakni keadilan sosial masih jauh dari apa yang diharapkan
"Termasuk penegakan hukum sebagai jalan menuju keadilan, sampai hari ini belum terlaksana dengan baik,” ucap Heroe Waskito sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.
Advokat senior itu memberikan contoh terkait tindak pidana korupsi di Indonesia yang menurutnya makin parah, bahkan rasuah seolah menjadi hal yang biasa dan telah menjalar sampai ke sendi-sendi terkecil penegakan hukum.
Maka dari itu, di hari peringatan 25 tahun reformasi, para aktivis 98 yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Indonesia menegaskan selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
Heroe Waskito menyerusakan reformasi jilid II bidang penegakan hukum saat deklarasi organisasi Pergerakan Advokat Indonesia di Jakarta,
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru