Delapan Perusahaan Digital Ini Pungut PPN Pada Konsumennya Per Juni 2021

Delapan Perusahaan Digital Ini Pungut PPN Pada Konsumennya Per Juni 2021
DJP merilis delapan perusahaan digital yang menjadi pemungut pajak PPN per Juni 2021. Foto: ANTARA/Birkom Kemenparekraf.

"Diharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkap dia.

Sebelumnya, sebanyak 65 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Perusahaan yang sebagian besar berada di luar negeri tersebut antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.

Kemudian Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC dan Audible Inc.

Selanjutnya, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd dan LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

Selain itu, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd.

Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia.

Perusahaan digital lain yakni Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan To The New Private Limited. (antara/jpnn)

DJP merilis delapan perusahaan digital yang menjadi pemungut pajak PPN per Juni 2021. Jumlah total pemungut PPN PMSE menjadi 73 badan usaha.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News