Delapan Perusahaan Digital Ini Pungut PPN Pada Konsumennya Per Juni 2021

Delapan Perusahaan Digital Ini Pungut PPN Pada Konsumennya Per Juni 2021
DJP merilis delapan perusahaan digital yang menjadi pemungut pajak PPN per Juni 2021. Foto: ANTARA/Birkom Kemenparekraf.

jpnn.com, JAKARTA - Delapan Perusahaan penjual produk dan layanan digital bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada konsumennya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan delapan perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia sejak 1 juni 2021," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis.

Neilmaldrin memerinci pelaku usaha yang baru ditunjuk tersebut antara lain TunnelBear LLC, Xsolla (USA) Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

"Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha," katanya.

Menurutnya jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk marketplace yang sudah menjadi wajib pajak dalam negeri tetapi ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang ada di marketplace tersebut.

Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

DJP merilis delapan perusahaan digital yang menjadi pemungut pajak PPN per Juni 2021. Jumlah total pemungut PPN PMSE menjadi 73 badan usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News