Delapan Warga Ditahan Pasca Penggerebekan

Delapan Warga Ditahan Pasca Penggerebekan
Delapan Warga Ditahan Pasca Penggerebekan "Kampung Narkoba"

jpnn.com - LUBUKBAJA - Polresta Barelang resmi menahan delapan dari puluhan warga Kampung Aceh yang digerebek oleh tim gabungan polisi dan Subden POM TNI AD Batam beberapa hari lalu. 54 orang dari mereka dikirim ke pusat rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri karena positif menggunakan narkoba.

Delapan warga yang ditahan itu terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang telah lama menjadi incaran polisi. "Ada 46 orang yang kami BAP karena sebagai pemakai dan langsung dilimpahkan ke BNN Kepri Jumat (3/4) untuk ditindak lanjut sebagai pemakai," ujar Kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid, Jumat (3/4).

Sementara sebanyak delapan orang yang masih ditahan itu karena sudah teridentifikasi sebagai pelaku pengedar narkoba atau pelaku kriminal lainnya di lokasi yang kerap disebut Kampung Narkoba tersebut.

"Yang kasus Narkoba dan terindikasi sebagai pengedar ada tiga orang, dua orang kasus pencurian, satu curanmor dan dua orang (mantan anggota TNI) diserahkan ke Subden POM TNI AD," ujar Irham.

Richard satu dari delapan tersangka yang masih diamankan itu, ternyata diketahui sebagai jaringan pencuri sepeda motor di Kota Batam. Richard memiliki catatan kriminal ranmor di Mapolsek Batamkota.

Richard telah dijemput kepolisian Batamkota. Dan hanya beberapa jam di Mapolsek Batamkota, nyanyian Richard polisi polsek Batamkota berhasil membekuk enam pelaku ranmor lain yang merupakan jaringan Richard.

Kapolsek Batamkota membenarkan pengungkapan jaringan Richard itu. Hanya saja Yoga belum memberikan keterangan lebih detail karena masih dalam pengembangan. "Karena masih banyak yang mau dikejar. Nanti kalau sudah semua baru ekspos," ujar Yoga. (eja/ray/jpnn)

LUBUKBAJA - Polresta Barelang resmi menahan delapan dari puluhan warga Kampung Aceh yang digerebek oleh tim gabungan polisi dan Subden POM TNI AD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News