Delegasi Kemenkumham Hadiri Konferensi Pro Bono Asia ke-6

Delegasi Kemenkumham Hadiri Konferensi Pro Bono Asia ke-6
Delegasi Kemenkumham dalam Konferensi Pro Bono Asia ke-6 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 September hingga 2 Oktober. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengirim delegasi ke ajang Konferensi Pro Bono Asia ke-6 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 September hingga 2 Oktober.

Delegasi Kemenkumham terdiri dari Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Haru Tamtomo, Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Dwi Rahayu Eka Setyowati, Kepala bagian Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Constantinus Kristomo, dan Atase Hukum KBRI Malaysia Fajar Sulaiman Tamam.

Dwi Rahayu menjelaskan, Konferensi Pro Bono Asia ke-6  adalah pertemuan yang digelar para pemberi bantuan hukum, akademisi, non-governmental organizations, korporasi dan para pemangku kepentingan lainnya. Ada 421 peserta dari berbagai negara di Asia maupun negara lain yang memiliki perhatian khusus di bidang pro bono. 

“Yang memberikan bantuan hukum secara gratis tanpa memungut biaya bagi orang orang miskin. Semoga adanya Konferensi Pro Bono Asia ke-6 menginspirasi para pengacara di Indonesia yang tergabung dalam PERADI, LBH, dan para aktivis untuk dapat berbuat Pro Bono bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan,” tuturnya, Senin (2/10).

Delegasi Kemenkumham Hadiri Konferensi Pro Bono Asia ke-6

Dwi menambahkan, pemberi bantuan hukum atau pengacara secara pro bono sama sekali tidak menerima bayaran. Sedangkan untuk pemberian bantuan hukum biasa, lanjutnya, pemberi bantuan hukum/pengacara mendapatkan bayaran dari negara.

Dwi juga mengharapkan delegasi Indonesia makin memahami kegiatan pro bono yang telah dilakukan oleh para pengacara, aktivis dan NGO di luar negeri  sejak lama. Dia juga mendorong organisasi pengacara memiliki regulasi internal yang para anggotanya melakukan pro bono dalam tenggang waktu tertentu.

“Dengan melakukan pro bono maka mereka (pengacara, red) baru diperbolehkan menangani kasus besar dan izin praktiknya dapat diperpanjang. Di samping menjalankan pro bono, mereka juga diwajibkan membayar iuran untuk kegiatan bantuan hukum ke masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum,” tutur Dwi.

Kemenkumham mengirim delegasi ke ajang Konferensi Pro Bono Asia ke-6 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 September hingga 2 Oktober 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News