DEMA STAI Al-Ishlahiyah Binjai Desak Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK

DEMA STAI Al-Ishlahiyah Binjai Desak Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK
DEMA STAI Al-Ishlahiyah mendesak Anwar Usman segera dicopot dari jabatan hakim MK. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, BINJAI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menimbulkan gejolak penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Kecaman keras juga digaungkan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai dalam konsolidasi penolakan yang digelar di Kampus STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai, Sumatera Utara.

Mereka menilai, keputusan soal batasan usia capres-cawapres yang diputuskan Anwar Usman sudah mencederai demokrasi jelang Pemilu 2024.

Produk dianggap cacat hukum itu disinyalir menjadi awal indikasi dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Anwar Usman yang meloloskan putusan merupakan adik ipar dari Jokowi.

Putusan ini pula yang kemudian menjadi gerbang peluang bagi Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi cawapres meski masih berusia di bawah 40 tahun.

"Kami DEMA STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai menolak serta mengutuk keras keputusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat inkonstitusional," ujar Presiden Mahasiswa Dema Al-Ishlahiyah Kota Binjai, Jalaluddin Al Mahalli Hamzah dalam siaran persnya, Selasa (21/11).

Dia menyebut pihaknya sebelumnya telah melakukan penolakan dalam bentuk seruan aksi turun ke jalan pada beberapa waktu lalu.

Namun, karena aksi tersebut tak didengar, DEMA STAI Binjai kemudian sepakat mengambil langkah untuk mendukung perkara yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana untuk mencabut putusan yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres.

DEMA STAI Al-Ishlahiyah mendesak agar Anwar Usman segera dicopot dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News