'Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!'
Jumat, 03 Februari 2017 – 11:37 WIB

Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com
Di Paripurna, baru akan diloloskan, kalau disetujui 50 persen plus 1 anggota DPR.
Baca Juga:
"Kalau Goklar dan PDIP, tidak mau, tidak apa-apa. Tapi, proses pembentukan hak angket harus tetap berjalan. Supaya sesekali masyarakat melihat ada faedahnya DPR ini," sentil Margarito.
Hak angket penyadapan ini mencuat setelah Ahok dan tim pengacaranya mengungkapkan adanya komunikasi mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 Kamis, 6 Oktober 2016 lalu. Penyebutan detail waktunya tersebut mengindikasikan pembicaraan tersebut disadap.
"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas Margarito. (zul/rmol/dil/jpnn)
Pakar hukum Margarito Kamis menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera diusut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi