'Demi Bangsa, Golkan Segera Hak Angket Penyadapan!'
Jumat, 03 Februari 2017 – 11:37 WIB
Di Paripurna, baru akan diloloskan, kalau disetujui 50 persen plus 1 anggota DPR.
Baca Juga:
"Kalau Goklar dan PDIP, tidak mau, tidak apa-apa. Tapi, proses pembentukan hak angket harus tetap berjalan. Supaya sesekali masyarakat melihat ada faedahnya DPR ini," sentil Margarito.
Hak angket penyadapan ini mencuat setelah Ahok dan tim pengacaranya mengungkapkan adanya komunikasi mantan Presiden SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada pukul 10.16 Kamis, 6 Oktober 2016 lalu. Penyebutan detail waktunya tersebut mengindikasikan pembicaraan tersebut disadap.
"Itu sudah jelas (penyadapan). Terang benderang. Darimana mereka tahu jam 10.16 (WIB)," jelas Margarito. (zul/rmol/dil/jpnn)
Pakar hukum Margarito Kamis menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono harus segera diusut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- DPR Yakin Pemerintah Bisa Jaga Stabilitas Politik Agar Perekonomian tak Terganggu
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- DPR Kembali Gelar Masa Sidang Setelah Sebulan Reses
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet