Demi Bayar Utang Rp 7 Juta, Warga Aceh Ini Jadi Kurir Bawa 5.400 Ekstasi
jpnn.com - MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.
Namun, sebelum barang haram itu sampai ke pemesan, keduanya keburu dibekuk Polsekta Patumbak, Kota Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah Dewa Akila, 21, dan Muhajar, 21, warga Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mereka ditangkap di Jalan Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Sumut.
Kapolsekta Patumbak, AKP Afdhal Junaidi menuturkan, dari pemeriksaan petugas, Dewa mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta jika berhasil mengantarkan barang bukti ke seseorang berinisial I di Medan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ditangkap otak pelakunya. Kami sudah mengantongi identitas yang menyuruh dan menerima barang itu,” ujar AKP Afdhal Junaidi dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (12/11).
Sementara itu, Dewa berdalih tak tahu bahwa barang yang dibawanya itu adalah narkotika jenis pil ekstasi.
“Aku disuruh ngantarkan pil aja sama si A. Aku enggak tahu kalau itu narkoba,” ujar Dewa.
MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala