Demi Bayar Utang Rp 7 Juta, Warga Aceh Ini Jadi Kurir Bawa 5.400 Ekstasi

Demi Bayar Utang Rp 7 Juta, Warga Aceh Ini Jadi Kurir Bawa 5.400 Ekstasi
Ilustrasi. Foto: pojoksatu

Dalam melancarkan aksinya, Dewas mengaku sengaja mengajak Muhajar untuk menemaninya dalam perjalanan. 

Pemuda yang putus sekolah itu menjanjikan Muhajar sebagian komisi. 

“Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga Rp 7 juta,” ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (ted/ila/SP)


MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News