Demi Bayar Utang Rp 7 Juta, Warga Aceh Ini Jadi Kurir Bawa 5.400 Ekstasi
Sabtu, 12 November 2016 – 19:22 WIB
Dalam melancarkan aksinya, Dewas mengaku sengaja mengajak Muhajar untuk menemaninya dalam perjalanan.
Pemuda yang putus sekolah itu menjanjikan Muhajar sebagian komisi.
“Terus dari uang itu (upah), aku mau bayar utang juga Rp 7 juta,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (ted/ila/SP)
MEDAN - Dua pemuda asal Aceh ini harus berurusan dengan polisi. Mereka rela menjadi kurir 5.400 butir pil ekstasi karena tergiur upah Rp 20 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang