Demi Dugem, Gelapkan Uang Kantor

Demi Dugem, Gelapkan Uang Kantor
Pelaku penggelapan uang perusahaan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Baru tiga bulan bekerja sebagai sprinter sebuah perusahaan ekspedisi di ITC Mega Grosir pemuda berinisial AB (22) ini sudah berani menggelapkan uang perusahaan hingga jutaan rupiah.

Tersangka AB melakukan penggelapan dengan cara membuat laporan kiriman barang palsu, dengan bermodal pena kosong atau tanpa tinta.

Tersangka menulis nota rangkap dengan pena kosong, dan menyerahkan lembar kedua ke pengirim.

Selanjutnya, lembar ketiga dan keempat diserahkan ke administrasi perusahaan.

Lembar pertama menulis ulang menggunakan pena bertinta dan mengurangi berat barang dari pengirim.

Uang yang disetorkan ke perusahaan lebih sedikit.

Sementara selisih harga tersebut, dikantongi sebagai uang pribadi dan digunakan untuk pergi ke diskotek alias dugem.

"Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar, setelah perusahaan tempat kerjanya melakukan audit internal. Hasilnya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kasus penggelapan itu ke Polsek Simokerto," ujar Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto.

Dengan barang bukti 39 nota kiriman yang dipalsukan dan uang sebanyak Rp 2,75 juta, tersangka AB dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan.(end/jpnn)


Baru tiga bulan bekerja sebagai sprinter sebuah perusahaan ekspedisi di ITC Mega Grosir pemuda berinisial AB (22) ini sudah berani menggelapkan uang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News