Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan

Demi Duit Tak Seberapa, ASN di Surabaya Bantu Mafia Merampas Tanah Warisan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Eddizon Isir (tengah) saat menjelaskan ungkap kasus mafia tanah yang salah satu tersangka ASN, Kamis (10/6). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Isir menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari tanah yang akan diambilalih, melakukan ikatan jual beli, mengatur gugatan perdata di pengadilan, dan mengajukan sertifikat hak milik.

"Dari rangkaian itu kemudian terbitlah sebuah peta bidang yang objeknya salah atau tidak tepat," jelas dia.

Isir menuturkan, setelah terbit peta bidang dan sertifikat tanah, maka ahli waris yang sebenarnya tidak akan bisa mengurus, bahkan akan kehilangan haknya sebagai pemilik lahan. 

Peran DP memproses semua pencaplokan tanah, kemudian S menandatangani surat-surat serta mengurus gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ketiga tersangka kasus mafia tanah di Surabaya salah satunya ASN, kerugian yang dialami pemilik lahan mencapai Rp476 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News