Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre

Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September mendatang membuat warga Klaten, Jawa Tengah waswas. Mereka pun berbondong-bondeng mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten sejak pagi buta untuk melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Peserta antre perekaman e-KTP juga dari kalangan pelajar. Mereka rela membolos sekolah demi antre e-KTP.

Selasa lalu (13/9), parkir kendaraan bermotor milik di kantor Dispendukcapil Klaten meluber hingga seputaran halaman pendopo Pemkab Klaten. Warga akan melakukan pengurusan administrasi kependudukan terkait perekaman data e-KTP dan pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

“Saya datang dari pukul 06.00, tapi sudah mendapatkan nomor antrean 117. Saya tidak tahu yang awal-awal tadi sudah pada di kantor Dispendukcapil dari jam berapa. Tapi datang ke sini sudah sangat penuh,” ucap Faizal (17), warga Desa Ceporan, Kecamatan Gantiwarno.

Kedatangan Faizal ke kantor Dispendukcapil itu merupakan yang kedua. Sebab, pada kedatangannya Jumat (9/9) pekan lalu, dia kehabisan nomor antrean. Oleh karena itu, kemarin dia datang lebih awal.

Demi segera bisa melakukan perekaman data e-KTP, Faizal yang bersekolah di SMKN 1 Gantiwarno terpaksa izin tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). “Ini mau membuat e-KTP untuk kali pertama karena umur saya sudah memenuhi syarat. Saya juga khawatir dengan rencana pemerintah yang katanya akan menghentikan layanan rekam e-KTP,” ungkap Faizal.

Sementara Niken Himawati (17), warga Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah mengaku telah melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu. Ia dijadwalkan untuk mengambil data e-KTP yang sudah jadi pada 15 Agustus.

“Tetapi pada saat mau mengambil katanya blanko e-KTP sudah habis. Makanya saya mau mengambil hari ini. Tapi, saya datang di kantor sekitar pukul 09.00, kok sudah kehabisan nomor antrean pengambilan,” katanya.

KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News