Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre
Padahal, siswi kelas XII SMAN 1 Jogonalan itu sangat butuh e-KTP. “Itu sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi,” ucapnya.
Niken yang juga baru kali pertama mengurus administrasi kependudukan mengaku bingung dengan kondisi Dispendukcapil yang begitu ramai. Bahkan, hanya untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, Niken terpaksa meminta izin guru untuk tidak mengikuti KBM selama tiga jam mata pelajaran.
Sayang, begitu sampai di kantor Dispendukcapil, dia justru sudah kehabisan nomor antrean. “Padahal waktu saya melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu tidak seramai ini. Kalau disuruh bolak-balik ke sini juga repot karena masih sekolah dan harus izin terlebih dahulu,” ucapnya.(ren/ria/jpg/ara/jpnn)
KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
- Tim BTB Diterjunkan untuk Membantu Korban Banjir di OKU
- 254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya