Demi e-KTP, Terpaksa Membolos Sekolah untuk Antre

Padahal, siswi kelas XII SMAN 1 Jogonalan itu sangat butuh e-KTP. “Itu sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi,” ucapnya.
Niken yang juga baru kali pertama mengurus administrasi kependudukan mengaku bingung dengan kondisi Dispendukcapil yang begitu ramai. Bahkan, hanya untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi, Niken terpaksa meminta izin guru untuk tidak mengikuti KBM selama tiga jam mata pelajaran.
Sayang, begitu sampai di kantor Dispendukcapil, dia justru sudah kehabisan nomor antrean. “Padahal waktu saya melakukan perekaman data e-KTP pada akhir Juli lalu tidak seramai ini. Kalau disuruh bolak-balik ke sini juga repot karena masih sekolah dan harus izin terlebih dahulu,” ucapnya.(ren/ria/jpg/ara/jpnn)
KLATEN – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) biasa bakal berakhir pada 30 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap