Demi Ekonomi, Perpu Cipta Kerja Memiliki Momentum Disetujui DPR

Demi Ekonomi, Perpu Cipta Kerja Memiliki Momentum Disetujui DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) masih memiliki sejumlah subtansi yang mengundang pro dan kontra.

Namun, diyakini Perpu Cipta Kerja memiliki momentum untuk mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Menteri Kordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja sangat mendesak dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian.

Airlangga yang juga Ketum Golkar itu mendorong DPR untuk bisa menyetujui Perpu tersebut menjadi undang-undang.

Menko Airlangga menyebut Perpu Cipta Kerja diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha. Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kami optimistis bahwa pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” kata Airlangga dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Selasa (14/2).

Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan ada momentum yang diambil pemerintah dalam menyusun Perpu Cipta Kerja.

“Pro dan kontranya sudah tidak banyak, namun lepas dari itu membaca jangka panjang ekonomi Indonesia dengan melihat momentum dan bahkan memanfaatkan momentum untuk cepat pulih dari memar karena pandemi perlu kebijakan yang adaptif,” tegas Aditya, Rabu (15/2).

Pengamat Ekonomi dari Universitas Jember Adhitya Wardhono mengatakan ada momentum yang diambil pemerintah dalam menyusun Perpu Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News