Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi

Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja.

"Dalam rangka proses pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja dengan DPR, penting bagi Pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta Konsultasi Publik," kata Menko Airlangga.

Airlangga menjelaskan hal ini dimaksudkan untuk menerapkan prinsip meaningful participation, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Ketua Umum Partai Golkar ini pun kembali mengingatkan tujuan pemerintah menyusun RUU Cipta kerja.

Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja yang luas melalui investasi.

"Namun, juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi dengan penyederhanaan perizinan dengan pemanfaatan teknologi digital,” kata Menko Airlangga.

Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi yang mengaku hadir dalam sejumlah pertemuan lintas sektor dalam pembahasan RUU Cipta Kerja berharap pemerintah mendengar masukan dari publik yang mereka ajak berdiskusi.

“Pakar hukum, pakar ketenagakerjaan, ada juga dari organisasi keagamaan, LSM. Di situ sangat tajam kritiknya, dan ada beberapa catatan yang sangat penting, terutama soal perizinan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan," kata Tadjudin, Jumat (20/1/2023).

Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja melalui investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News