Perpu Cipta Kerja Tidak Hanya Mendongkrak Investasi, tetapi

“Sudah lama dikritik tidak ada partisipasi masyarakat, tiba-tiba (waktu itu) masuk ke DPR," tambah Tadjudin.
Kini, saat partisipasi lebih dibuka, diharapkan elemen masyarakat bisa mempergunakan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang komprehensif dan pemerintah mendengarnya.
“Saya melihat ada urgensi UU Cipta kerja,” ungkap Tadjudin.
Untuk itu, dia memahami inisiatif pemerintah untuk mengeluarkan UU Ciptaker yang bertujuan untuk menjamin terciptanya kepastian hukum bagi investor yang akan turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi di Indonesia.
“Penyebab investor tidak mau masuk ke indonesia, karena perizinannya berbelit-belit, peraturan yang tumpang tindih, dan kualitas sumber daya manusia,“ kata Tadjudin.
Angin Segar
Ekonom dari Universitas Mercu Buana Sugiyono Madelan Ibrahim menilai Perpu itu akan menjadi angin segar bagi investor.
"Ya, tentu saja menjadi angin segar bagi investor yang mau dan akan berinvestasi di Indonesia," terangnya.
Airlangga mengatakan tindak lanjut Putusan MK atas UU Cipta Kerja tidak hanya untuk dapat menjawab kebutuhan penciptaan lapangan kerja melalui investasi.
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Tunjuk Airlangga Jadi Negosiator Tarif AS, Prabowo Dapat Pujian