Dukung Implementasi UU Cipta Kerja, Massa AMRIS Lakukan Aksi di Kejati Riau

Dukung Implementasi UU Cipta Kerja, Massa AMRIS Lakukan Aksi di Kejati Riau
Seruan aksi AMRIS di depan Kantor Kejati Riau Jumat (14/10). Foto:Dokumentasi Herman for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/10).

Rautsan massa itu membawa spanduk menolak kampanye negatif industri sawit, lindungi iklim investasi di Riau, dan hormati mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Sektor Kehutanan.

Koordinator Aksi AMRIS Jefri Muda mengatakan, pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Ratusan massa mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, lindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan dukung Kajati kawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.

Dijelaskan Jefri untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.

"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.

Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021.

Peraturan tesebut, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

Aliansi Masyarakat Peduli Sawit Riau (AMRIS) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News