Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Sabtu, 26 November 2011 – 10:52 WIB
Nurul sendiri baru mengetahui kalau tanda tangannya dipalsukan ketika pulang pada pertengahan 2009 lalu. Mengetahui kalau tiga bidang tanahnya telah dikuasai oleh ayah kandung serta saudaranya Ummuh Fauziyah, dia lalu mengadakan musyawara. Namun karena dari hasil musyawarah itu tidak ada keputusan, lewat pengacaranya Dwi Indrotito Cahyono, Nurul mengirimkan surat somasi pada 27 Oktober 2011 lalu. Dan lantaran tidak ada jawaban itulah, akhirnya kemarin melaporkannya ke petugas Polres Malang.(agp)
BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
- Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!
- Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
- Peduli Bencana Sumbar, IPDN Kemendagri Terjun Langsung Beri Bantuan