Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan

Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Nurul sendiri baru mengetahui kalau tanda tangannya dipalsukan ketika pulang pada pertengahan 2009 lalu. Mengetahui kalau tiga bidang tanahnya telah dikuasai oleh ayah kandung serta saudaranya Ummuh Fauziyah, dia lalu mengadakan musyawara. Namun karena dari hasil musyawarah itu tidak ada keputusan, lewat pengacaranya Dwi Indrotito Cahyono, Nurul mengirimkan surat somasi pada 27 Oktober 2011 lalu. Dan lantaran tidak ada jawaban itulah, akhirnya kemarin melaporkannya ke petugas Polres Malang.(agp)

BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News