Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan

Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
Demi Harta, Ayah Kandung Dipolisikan
BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya Achmad Fauzi, 60 tahun, ke petugas Polres Malang, kemarin.

Warga Jalan Sidomulyo I, Desa Wandanpuro-Bululawang ini, diperkarakan dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam akta jual beli tanah. Kasus pemalsuan itu sendiri, kini masih dalam proses penyelidikan petugas Reskrim Polres Malang.

“Kami baru menerima laporannya. Masih akan kami pelajari serta mencari keterangan saksi-saksi terlebih dahulu,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguno.

Menurut Nurul Choiro Umatin melalui pengacaranya Dwi Indrotito Cahyono, SH, menerangkan bahwa Nurul adalah anak kedua dari istri pertama Achmad Fauzi. Sementara pelamsuan tanda tangan sendiri, dilakukan Achmad Fauzi sekitar tahun 1986 sampai 1987 lalu.

BULULAWANG--Seorang anak, Nurul Choiro Umatin, 35 tahun, warga Jalan Sidomulyo II, RT25 RW07, Desa Wandanpuro-Bululawang, melaporkan ayah kandungnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News