Demi Kekasih, RY Melakukan Aksi Nekat Terhadap Lansia
Jumat, 25 Maret 2022 – 10:41 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
RY juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah dua kali dipenjara.
Pertama pada 2016, pelaku menjambret di wilayah Jakarta Barat dan divonis dua tahun penjara.
Tak kapok, pada tahun 2020 pelaku kembali mengulang perbutannya yang sama dan dipenjara satu tahun.
"Pelaku baru keluar penjara pada 2021," kata Rosana.
Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman lima tahun penjara," kata Rosana. (cr3/jpnn)
Pengakuan RY terhadap lansia demi kekasih terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Bantu Lansia, Holywings Peduli Laksanakan Cek Kesehatan Gratis di Ampera
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Lalamove & Mitra Driver Tebar Bantuan untuk Lansia lewat ‘ElderCare on the MOVE’