Demi Negara, Jangan Takut dengan Ancaman
Minggu, 17 April 2016 – 09:33 WIB

ILUSTRASI. JPNN.com
Dia mengingatkan kepada wajib pajak badan agar menyampaikan laporan SPT sebelum 31 April 2016. Jika tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi Rp 1.000.000 per wajib pajak badan.
“Mulai tahun ini kami mengimbau kepada WP Badan untuk melapor SPT melalui e-SPT atau secara online. Kalau WP badan yang belum paham e-SPT silakan datang ke kantor untuk diajarkan aplikasi e-SPT,” ujarnya.(JPG/tr-03/onk/fri)
TERNATE - Terbunuhnya petugas pajak di Kota Gunung Sitoli Sumatera Utara oleh wajib pajak, membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App