Demi Negara, Jangan Takut dengan Ancaman
Minggu, 17 April 2016 – 09:33 WIB
Dia mengingatkan kepada wajib pajak badan agar menyampaikan laporan SPT sebelum 31 April 2016. Jika tidak dilaporkan maka dikenakan sanksi Rp 1.000.000 per wajib pajak badan.
“Mulai tahun ini kami mengimbau kepada WP Badan untuk melapor SPT melalui e-SPT atau secara online. Kalau WP badan yang belum paham e-SPT silakan datang ke kantor untuk diajarkan aplikasi e-SPT,” ujarnya.(JPG/tr-03/onk/fri)
TERNATE - Terbunuhnya petugas pajak di Kota Gunung Sitoli Sumatera Utara oleh wajib pajak, membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate meningkatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Ekspansi Mie Mapan Asal Surabaya Kian Masif di Jakarta
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh