Demi Penyelamatan Aset Negara, Kasus Penyerobotan Tanah PTPN Harus Diproses

Demi Penyelamatan Aset Negara, Kasus Penyerobotan Tanah PTPN Harus Diproses
Jalan masuk ke Markaz Syariah Pesantren Alam dan Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Foto: Radar Bogor

"Mari dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun," imbuhnya.

Di samping itu, dia mengingatkan polisi tetap transparan selama mengusut kasus itu sehingga citra positif dari kepolisian terus meningkat.

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," tegasnya.

PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor.

Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sementara itu, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News