Demi Semua Honorer jadi PPPK 2024 Ketentuan 30% Dihapus, Emang Gampang?

Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan:
(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
(2) Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencapai 40% (empat puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Jika porsi belanja pegawai naik dan belanja infrastruktur turun yang berdampak jalan-jalan dibiarkan rusak, tidak ada pembangunan fisik yang nampak, para kepala daerah pasti “takut” dicap gagal. Takut enggak laku lagi saat nyalon pada pilkada berikutnya.
Karena itu, banyak kepala daerah mengajukan formasi PPPK dalam jumlah minim.
Menteri Azwar Anas pun mengeluhkan minimnya usulan formasi PPPK 2024 yang diajukan pemda. Bahkan ada pemda yang tidak mengajukan usulan formasi PPPK.
“Ada yang kita paksa,” kata Azwar Anas, sembari mengatakan bahwa alasan pemda karena soal anggaran.
Porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dianggap jadi hambatan pengangkatan seluruh honorer jadi PPPK 2024.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi