Demo Tolak RUU Omnibus Law Rusuh, Polisi Tangkap 37 Orang

jpnn.com, MAKASSAR - Aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar sejumlah massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung rusuh pada Kamis (16/7) sore.
Massa yang kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari kejadian itu, ada sejumlah orang yang ditangkap. Pasalnya, orang tersebut telah berbuat anarkistis.
"Benar, ada 36 orang dan satu wanita (ditangkap),” kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis malam.
Perwira menengah ini menuturkan, alasan dilakukan penangkapan karena pelaku sudah melakukan aksi anarkistis hingga perusakan.
“Unjuk rasa tanpa izin, perusakan, dan bawa senjata tajam (sajam),” kata Ibrahim.
Selain itu, pelaku yang ditangkap itu juga mengindahkan perintah dari aparat untuk membubarkan diri. Pasalnya, pemerintah sudah tegas melarang aksi demo di tengah pandemi COVID-19.
“Sekarang mereka sedang diperiksa dan terus didalami keterangannya,” tambah mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur ini.
BERITA TERKAIT
- Berharap jadi PNS, Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Ikut Seleksi Guru PPPK
- Jokowi Minta Pengusaha Manfaatkan Perjanjian Perdagangan Internasional
- Presiden Jokowi Harap Kemendag Percepat Penyelesaian Perjanjian Internasional
- Kemendikbud Terus Berupaya Perbaiki Tata Kelola Pengajar, Forum Guru Menyambut Baik
- Kediri Sudah Gajian, 4 Daerah di Jatim Malah Belum Serahkan SK PPPK
- Kebijakan Sektor Properti Berdampak Langsung Pada Penyerapan Tenaga Kerja