Demo Tolak RUU Omnibus Law Rusuh, Polisi Tangkap 37 Orang

Demo Tolak RUU Omnibus Law Rusuh, Polisi Tangkap 37 Orang
Ilustrasi. Foto: Antara

jpnn.com, MAKASSAR - Aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar sejumlah massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung rusuh pada Kamis (16/7) sore.

Massa yang kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari kejadian itu, ada sejumlah orang yang ditangkap. Pasalnya, orang tersebut telah berbuat anarkistis.

"Benar, ada 36 orang dan satu wanita (ditangkap),” kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis malam.

Perwira menengah ini menuturkan, alasan dilakukan penangkapan karena pelaku sudah melakukan aksi anarkistis hingga perusakan.

“Unjuk rasa tanpa izin, perusakan, dan bawa senjata tajam (sajam),” kata Ibrahim.

Selain itu, pelaku yang ditangkap itu juga mengindahkan perintah dari aparat untuk membubarkan diri. Pasalnya, pemerintah sudah tegas melarang aksi demo di tengah pandemi COVID-19.

“Sekarang mereka sedang diperiksa dan terus didalami keterangannya,” tambah mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur ini.

Aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar sejumlah massa di Kota Makassar berujung rusuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News