Demo Tolak RUU Omnibus Law Rusuh, Polisi Tangkap 37 Orang
jpnn.com, MAKASSAR - Aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar sejumlah massa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berujung rusuh pada Kamis (16/7) sore.
Massa yang kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari kejadian itu, ada sejumlah orang yang ditangkap. Pasalnya, orang tersebut telah berbuat anarkistis.
"Benar, ada 36 orang dan satu wanita (ditangkap),” kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis malam.
Perwira menengah ini menuturkan, alasan dilakukan penangkapan karena pelaku sudah melakukan aksi anarkistis hingga perusakan.
“Unjuk rasa tanpa izin, perusakan, dan bawa senjata tajam (sajam),” kata Ibrahim.
Selain itu, pelaku yang ditangkap itu juga mengindahkan perintah dari aparat untuk membubarkan diri. Pasalnya, pemerintah sudah tegas melarang aksi demo di tengah pandemi COVID-19.
“Sekarang mereka sedang diperiksa dan terus didalami keterangannya,” tambah mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Timur ini.
Aksi demo menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar sejumlah massa di Kota Makassar berujung rusuh.
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- 624 PPPK Resmi Dilantik, Danny Pomanto: Jadilah yang Profesional
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- 3 Tahanan Kabur dari Polsek Mariso Makassar Tertangkap Lagi
- Sepekan Ramadan, 12 Unit Rumah di Makassar Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas
- 4 Pengeroyok Polisi di Makassar Dibekuk, Salah Satunya Masih di Bawah Umur