Demokrat Bakal Pecat Pengurus Leges Ijazah JR Saragih

Demokrat Bakal Pecat Pengurus Leges Ijazah JR Saragih
Pengacara JR Saragih menunjukan legalisir Ijazah milik JR Saragih sebelum memasuki ruangan sidang di PTUN Jalan Peraturan Medan Estate, Selasa (13/3). Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Pasangan Bacagub dan Bacawagub Sumut JR Saragih-Ance Selian tetap tak diloloskan KPU Sumut pada Pilgubsu 2018 karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai Demokrat mengatakan pihaknya akan terus mengawal persidangan terkait kasus tersebut di PTTUN.

Partai berlambang mercy itu juga diminta untuk memecat kader yang menjadi petugas teknis pengurus berkas calon khususnya soal legalisir ijazah.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Tahan M Panggabean mengatakan, pihaknya tetap meyakini bahwa keberadaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) merupakan dokumen yang sama kedudukannya dengan yang asli.

Namun, dirinya melihat bahwa KPU dalam hal ini memandang putusan Bawaslu terkait legalisir ulang ijazah JR Saragih secara leterlek atau berdasarkan teks.

"Jadi semuanya tergantung langkah di PTTUN. Karena sejak awal kita melihat KPU, dari pernyataan-pernyataannya menekankan bahwa Pak JR itu TMS. Maka itu kita khawatir dan menggugat ke PTTUN," sebut Tahan kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).

Sementara terkait persoalan berkas legalisir ijazah, Tahan mengatakan, hal ini harus menjadi tanggungjawab oknum yang dipercayakan mengurus pemberkasan tersebut hingga ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Hal mana kemudian membuat JR Saragih ditetapkan tersangka soal pemalsuan tandatangan kepala dinas. Padahal menurutnya, secara teknis, tugas itu sudah diserahkan kepada kader dimaksud dengan inisial SB.

Pasangan Bacagub dan Bacawagub Sumut JR Saragih-Ance Selian tetap tak diloloskan KPU Sumut pada Pilgubsu 2018 karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News