JR Saragih Tempuh Praperadilan Lawan Putusan Polda Sumut

JR Saragih Tempuh Praperadilan Lawan Putusan Polda Sumut
Hinca Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih akan mengajukan praperadilan menyusul keputusan Polda Sumut yang menetapkan dia sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan.

Gugatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini rencananya didaftarkan ke PN Medan, Jumat (16/3).

Menurut Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, praperadilan ditempuh karena keputusan Polda Sumut dinilai tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menempuh praperadilan atas penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat. Hari ini berkas kami daftarkan ke PN Medan," ujar Hinca kepada JPNN, Jumat (16/3).

Hinca juga menilai, sikap Polda Sumut telah membuat publik menjadi bertanya-tanya tentang proses demokrasi yang berkeadilan di Sumut.

"Sebaiknya Polri bisa merasakan perasaan publik di Sumut yang terguncang atas kejadian ini. Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpin sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu," ucapnya.

Hinca mengingatkan pentingnya semua pihak meletakkan proses demokrasi pada asas kegembiraan. Bukan sebaliknya kegelisahan. "Mari rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut," kata Hinca.

Polda Sumut sebelumnya menetapkan JR Saragih tersangka pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. (gir/jpnn)


Partai Demokrat menilai Polda Sumut tidak memenuhi prosedur hukum yang tepat saat memutuskan JR Saragih sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News